Rakor yang digelar di ruang rapat Kantor BNN Kota Balikpapan ini dipimpin oleh Kepala BNN Kota Balikpapan, Kompol Risnoto dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Bapas, Dinas Sosial (Dinsos) dan Yayasan Sekata Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan mengatakan bahwa dalam rakor tersebut membahas terkait rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika di Kota Balikpapan.
"Ada beberapa hasil dalam kegiatan tersebut diantaranya apabila menemukan korban atau pengguna narkotika di Kota Balikpapan dapat dilaporkan ke BNNK guna dilakukan rehabilitasi," jelasnya.
Lanjutnya, dalam pelaporan korban atau pengguna narkotika agar disertai oleh keluarganya sebagai penanggung jawab, selain itu juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Balikpapan.
"Selain itu, hasil dari rakor tersebut, pihak Polresta Balikpapan diharapkan bisa berkoordinasi dengan Dinsos dan Dinkes apabila menangani pelaku penyalahgunaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) guna dilakukan penanganan lanjutan seperti dirawat ke RSJ," lanjut Sujarwo.
Dalam rakor tersebut juga dibahas terkait pelaksanaan tes urine bagi pegawai maupun karyawan yang digelar oleh instansi pemerintah yang ada di Kota Balikpapan.
" Apabila suatu instansi pemerintah akan melakukan tes urine narkotika dapat mengajukan bantuan alat tes kit per surat ke Dinkes Kota Balikpapan," pungkasnya.
0 Komentar